Gojek dan Tokopedia Ambil Langkah Hukum Terkait Nama GoTo

Jakarta - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia berencana mengambil langkah hukum setelah dilaporkan PT Terbit Financial Technology (PT TFT) ke Polda Metro Jaya lantaran penggunaan nama GoTo belum lama ini.
Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang dan Partners, mereka menilai PT TFT dengan sengaja dan tanpa hak melarang kliennya menggunakan merek GoTo di kelas barang atau jasa Nomor 42 agar menghambat gerak maju dan mematikan langkah usaha kedua perusahaannya.
Baca Juga: GoTo Hadirkan Rumah Oksigen Gotong Royong
Selain itu PT TFT mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang paling berhak memakai merek GoTo. Bahkan ekstrimnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang Gojek dan Tokopedia menggunakan merek 'goto' atau 'goto financial' untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga.
"Untuk diketahui publik, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek 'Goto' untuk kelas barang/jasa No. 9, 36, dan 39. Jadi, tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GoTo," kata Juniver.
"Saat ini PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek 'GOTO', 'goto', 'goto financial' untuk 21 (dua puluh satu) jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI," samungnya.
Atas dasar di atas, Juniver memastikan Gojek dan Tokopedia akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha.
"Klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga dan usaha UMKM di Indonesia," pungkasnya.