Kasus Pemblokiran Internet Papua dan Papua Barat, PTUN: Presiden dan Menkominfo Bersalah

Jakarta - Kerusuhan yang menyertai aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat pada Agustus tahun 2019 lalu menyebabkan pemerintah dan Menkominfo Rudiantara memblokir akses internet di sana hingga bulan September 2019.
Kasus pemblokiran internet itu pun dibawa ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta (PTUN) oleh sejumlah lembaga seperti South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam, dan ICJR.
Lembaga-lembaga tersebut menggugat Jokowi dan Kemenkominfo ke PTUN pada 21 November 2019 dengan nomor gugatan 230/G/TF/2019/PTUN.JKT.
Kemarin (3/6/2020) PTUN memutuskan kalau tergugat 1 yakni Menkominfo dan tergugat 2 yakni Presiden Joko Widodo bersalah atas kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nelvy Christin di PTUN, Jakarta, Rabu (3/6/2020) seperti dikutip dari Antara.
Keputusan itu diambil karena Majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada tanggal 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet yang terjadi pada 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet dari tanggal 4-11 September 2019.
Baca Juga: Akhirnya Papua Barat "Merdeka" Internetan
Atas perbuatan itu, Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 457.000," tambah hakim.