Kominfo Akhirnya Blokir TikTok Cash

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir situs TikTok Cash.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Rabu (10/2).
Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum".
Situs TikTok Cash ramai jadi pembahasan netizen lantaran mengimingi sejumlah uang hanya dengan menonton video di TikTok.
Pengguna diberikan misi tiap harinya untuk diselesaikan. Mereka hanya perlu mem-follow akun, like serta screehshot video di TikTok.
Tiap satu misi yang berhasil diselesaikan, pengguna akan diberikan komisi Rp 5 ribu. Tapi anehnya, pengguna mesti membayar paket keanggotaan dengan harga yang beragam.
Hanya saja sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
Sempat dikait-kaitkan, pihak TikTok sendiri sempat tegas membantah ada hubungan TikTok Cash.
Mereka mengatakan telah berkomitmen untuk melindungi keamanan seluruh pengguna di komunitasnya. Karenanya tidak akan pernah mereka meminta uang dari pengguna.
"Baru-baru ini kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," terang penyedia layanan streaming video singkat milik ByteDance ini.
"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon untuk berhati-hati terhadap situs ini," tegas TikTok.