Kuota Data dan Pulsa Bakal Naik Imbas PPN Naik 11 Persen

Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari semula 10 persen. Aturan yang berlaku mulai 1 April 2022 itu akan mempengaruhi harga barang, termasuk kuota daya dan pulsa.
Pasalnya, seluruh operator seluler di Tanah Air mulai dari Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo Hutchison, hingga Smartfren kompak bakal mematuhi aturan baru pemerintah. Artinya para operator akan menyesuaikan tarif layanannya dengan PPN 11 persen.
"Telkomsel sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance akan selalu patuh pada setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk mematuhi jika ada penyesuaian/perubahan terkait isi maupun jadwal penerapan aturan (PPN)," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H Bramono.
Baca Juga: Axis Hadirkan Bonus Kuota TikTok 30GB, Mau?
Hal senada disampaikan Group Head Corporate Communications XL Axiata, Tri Wahyuningsih. Pihaknya akan menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen.
(XL) Mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini sebesar 10 persen menjadi sebesar 11 persen berlaku mulai 1 April 2022," ujarnya.
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) turut pula menaikkan tarif PPN pada produk dan layanannya, sesuai dengan aturan baru pemerintah per 1 April 2022. Hal serupa disampaikan Smartfren.
"Terkait dengan rencana kenaikan tarif PPN yang akan berlaku per 1 April 2022, sebagai Wajib Pajak, pada prinsipnya kami akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku, dengan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan dan produk terbaik bagi pelanggan," terang Steve Saerang, SVP-Head Corporate Communications IOH.
"Smartfren selalu mengikuti kebijakan pemerintah, demikian juga dalam hal perubahan PPN menjadi 11 persen. Pada saat peraturan tersebut diberlakukan maka PPN akan mengikuti aturan baru," ujar Sukaca Purwokardjono, Deputy CEO Mobility Smartfren.