URnews

Dari Jual NFT di OpenSea, Berapa Pajak yang Disetor Ghozali Everyday?

Nivita Saldyni, Rabu, 26 Januari 2022 18.43 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dari Jual NFT di OpenSea, Berapa Pajak yang Disetor Ghozali Everyday?
Image: Ghozali saat berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur, Senin (24/1/2022). (Twitter DitjenPajakRI)

Jakarta – Sultan Gustaf Al Ghazali atau Ghozali Everyday, yang dikenal melalui NFT foto selfie-nya di OpenSea, akhirnya menjadi Wajib Pajak. Hal itu diketahui dari postingan terbarunya di Twitter saat berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur, Senin (24/1/2022).

Pemuda asal Semarang itu mengatakan bahwa kedatangannya ke KPP Pratama Semarang Timur adalah untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Momen itu pun turut dibagikan oleh akun Twitter resmi Ditjen Pajak RI.

“Komitmen taat pajak, @Ghozali_Ghozalu kini sudah punya NPWP,” cuit akun Twitter @DitjenPajakRI.

Postingan itu pun kemudian menarik perhatian netizen. Beberapa pertanyaan yang masuk pun dijawab oleh Ghozali.

“Jadi bayar pajak apa mas?” tanya salah seorang netizen.

“Pajak penghasilan,” jawab Ghozali.

Hal itu sontak membuat banyak netizen semakin penasaran. Bahkan tak sedikit yang menebak-nebak besaran pajak yang harus dibayarkan Ghozali.

Melansir situs resmi Ditjen Pajak RI, pajak penghasilan sendiri bisa dihitung dengan empat langkah, Urbanreaders. Pertama, hitung total penghasilan kotor kamu, termasuk gaji, bonus, tunjangan dan lainnya yang masuk dalam penghasilan kena pajak (PKP) dalam satu pajak.

Kemudian kurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan PKP tadi untuk mendapatkan besaran penghasilan bersih atau neto. Jika kamu sudah mendapatkan angka dari penghasilan itu maka tinggal dipotong dengan tarif pajak sesuai ketentuan.

Besaran tarif pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:

1. Penghasilan bersih kurang dari Rp 50 juta dikenai tarif 5%

2. Penghasilan bersih antara Rp 50 juta - Rp 250 juta dikenai tarif 15%

3. Penghasilan bersih antara Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenai tarif 25%

4. Penghasilan bersih di atas Rp 500 juta dikenai tarif pajak sebesar Rp 30%.

Urbanasia pun kemudian mencoba menghubungi perencana keuangan, Aidil Akbar. Ia mengatakan bahwa besaran pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar Ghozali dapat dihitung dengan perhitungan pajak penghasilan orang pribadi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait