Marak SMS Penawaran dari Operator, BRTI Diminta Bikin Regulasi

Jakarta - Maraknya SMS penawaran dari operator kian meresahkan masyarakat. Karena itu, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak agar Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ( BRTI) menerbitkan regulasi.
"Kami minta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan SMS penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, bila perlu dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar," kata Dr David Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia dalam keterangan resminya.
Menurutnya hampir seluruh pelanggan seluler mendapat SMS penawaran baik dari pelaku usaha telekomunikasi, misalnya pengisian pulsa, promo dan NSP, maupun dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti, bahkan apabila pelanggan masuk ke area tertentu misalnya pusat perbelanjaan langsung banyak masuk SMS Penawaran.
Lebih lanjut David mengatakan seharusnya ada persetujuan lebih dulu dari konsumen, apakah mau menerima sms penawaran atau tidak. Hal ini yang dikenal dengan istilah do not call register, artinya pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak boleh mengirim sms penawaran kepada pelanggan yang sudah menyatakan tidak setuju dikirimi sms penawaran.
Apabila tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik nomor maka pengiriman sms juga telah melanggar Pasal 26 UU ITE yang secara jelas menyebutkan bahwa, "..penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".
Ditambahkan David, BRTI sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur standar kualitas layanan harus bertindak cepat dan tegas. Setidaknya BRTI bisa meniru aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperlakukan konsumen penerima layanan jasa keuangan. OJK membatasi pelaku usaha keuangan yang menyampaikan informasi melalui text message kepada konsumen hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-18.00 waktu setempat.
Desakan kepada BRTI ini adalah langkah lanjutan setelah sebelumnya Dr. David Tobing sebagai kuasa hukum Alvin Lie mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Indosat, Tbk. (selaku Tergugat) dan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (selaku Turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun permasalahan ini bermula sejak bulan Februari 2020, dimana PT Indosat, Tbk berulang kali mengirimkan pesan SMS penawaran yang mengganggu kepada Penggugat, dimana iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 – 02.30 WIB.
Di samping itu, David menilai Menkominfo sebagai pejabat yang melakukan pembinaan jasa telekomunikasi telah melakukan pembiaran sehingga SMS penawaran yang mengganggu itu berlangsung terus menerus.
"BRTI harus mengatur tentang pemberian keleluasaan kepada konsumen untuk menolak/tidak menyetujui layanan, mengatur larangan penawaran SMS dan atau batasan konten yang termasuk dalam layanan penawaran SMS, batasan waktu penawaran kepada konsumen yang menyetujui menerima SMS serta ditetapkannya suatu sanksi atas pelanggaran aturan tersebut," pungkas David