URtech

Digugat Rp 100 karena SMS Promosi, Ini Tanggapan Indosat

Afid Ahman, Minggu, 16 Agustus 2020 16.02 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Digugat Rp 100 karena SMS Promosi, Ini Tanggapan Indosat
Image: Instagram @indosatooredoo

Jakarta - Lantaran sering menerima SMS Promosi, anggota Ombudsman, Alvin Lie, menggugat Indosat Ooredoo sebesar Rp 100 (seratus rupiah). Lantas apa tanggapan operator yang identik berwarna kuning ini?

Indosat Ooredoo menyatakan bahwa mereka selalu mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Perusahaan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan etika bisnis dalam  operasionalnya di seluruh Indonesia.

"Perusahaan kami selalu menjaga layanan yang diberikan  sesuai dengan standar kualitas (SOP) dan regulasi pemerintah," kata Turina Farouk,
SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo dalam keterangan resminya.

Sehubungan dengan pandemi yang masih berlangsung, dalam era  normal baru saat ini, Indosat Ooredoo telah mengambil langkah untuk memastikan pelanggan mendapatkan penawaran program layanan terbaik. Sehingga pelanggannya tetap bisa terhubung dan berkomunikasi.

"Kami ingin pelanggan bisa menikmati nilai ekonomis terbaik dari produk kami. Oleh karena itu kami telah mulai memberikan program 'penawaran terbaik' ("Only for You") kepada semua pelanggan," ungkap Turina.

Informasi tentang promo ini diberikan agar seluruh pelanggan mengetahui bahwa Indosat Ooredoo memiliki sebuah program spesial di seluruh rangkaian produknya untuk pelanggan selama pandemi agar mereka tidak khawatir untuk tetap bisa terhubung satu sama lain.

"Perusahaan juga menghormati hak setiap pelanggan untuk menyampaikan keluhan, pendapat dan aspirasinya. Kami selalu menindaklanjuti setiap masukan dan menyelesaikan setiap keluhan yang dialami pelanggan sesegera mungkin," pungkas Turina.

Sebelumnya diberitakan  anggota Ombudsman, Alvin Lie, menggugat PT Indosat Ooredoo Tbk dikarenakan sering mendapatkan SMS promosi, terus-terusan. 

"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya" ungkap Alvin.

Alvin menambahkan bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Karenanya dia melayangkan gugatan ke operator yang identik berwarna kuning ini.

Kuasa hukum Alvin Lie, David Tobing, mengaku telah mengajukan gugatan terhadap Indosat (selaku Tergugat) dan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (selaku Turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020

“Gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya tindakan dari Indosat yang mengirimkan SMS penawaran yang mengganggu pada waktu tidak patut,” kata David dalam keterangan resminya.

Dijelaskannya permasalahan ini bermula sejak bulan Februari 2020, dimana Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat/ short message service (SMS) penawaran yang mengganggu kepada Alvin Lie. Iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 – 02.30 WIB.

Selanjutnya karena merasa terganggu atas iklan-iklan tersebut, pada tanggal 26 Februari 2020, Alvin telah menyampaikan keluhan kepada Indosat melalui akun media sosial twitter @IndosatCare. Atas keluhan tersebut pihak Indosat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi.

Meskipun SMS penawaran yang mengganggu tersebut sempat terhenti beberapa hari, namun kemudian Indosat kembali mengirimkan secara berulang dan masif. Alvin Lie pun telah kembali melakukan komplain berulang kali  pada bulan Maret hingga bulan Agustus 2020 baik melalui media sosial maupun customer care Indosat, dimana pada faktanya SMS penawaran yang mengganggu tersebut hingga bulan Agustus 2020 masih dikirimkan secara masif dan berulang.

Atas perbuatan melawan hukum ini, Alvin Lie meminta majelis hakim menghukum PT Indosat agar menghentikan SMS penawaran yang mengganggu konsumennya. Serta, Indosat juga diminta membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 (seratus rupiah).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait