URtech

Temukan Judi Online? Kominfo: Segera Laporkan!

Shinta Galih, Senin, 24 Oktober 2022 18.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Temukan Judi Online? Kominfo: Segera Laporkan!
Image: Ilustrasi perjudian. (PIXABAY)

Jakarta - Kendati sudah sering dibabat, situs judi online baru terus bermunculan. Karena itu ketika masyarakat mendapati situs judi online, Kementerian Komunitas dan Informatika (Kominfo) meminta untuk melapor segera mungkin.

"Masyarakat bisa melapor ke aduankonten.id bila menemukan akun atau situs judi online di ruang digital," kata Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo.

Situs aduankonten.id bisa diakses secara gratis. Untuk melapor langkahnya sebagai berikut:

1. Sebelum melapor, kita diminta untuk membuat akun terlebih dulu. Siapakan nama lengkap dan alamat email
2. Setelah terdaftar, lakukan login
3. Di halaman utama, tekan tombol 'Buat Aduan Baru'
4. Masukan jenis aduan, link dan screenshot situs judi online yang hendak dilaporkan
5. Tuliskan alasan kenapa kamu melaporkan situs tersebut
6. Tekan kirim

Selain judi online, kita dapat melaporkan situs pornografi, radikalisme, perjudian, penipuan online, kekerasan, pornografi anak, suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), separatisme, dan organisasi berbahaya dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HKI).

Kominfo akan memblokir situs dan konten negatif baik yang ditemukan oleh tim kementerian maupun yang diadukan oleh masyarakat.

Data terkini di situs resmi Kementerian Kominfo menyebutkan mereka sudah memblokir situs dan konten perjudian sebanyak 138.523 sepanjang tahun 2022. Aduan konten judi pada Oktober 9.400, sedangkan September 12.053 laporan. 

Laporan konten soal judi online menjadi pemblokiran terbanyak yang dilakukan Kementerian Kominfo. Selain judi online, konten negatif terbanyak kedua yang diblokir Kementerian Kominfo adalah pornografi sebanyak 43.970.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait