WhatsApp, Facebook, dan Instagram Lolos dari Blokir Kominfo
Jakarta - WhatsApp, Facebook, dan Instagram dipastikan tidak diblokir oleh Kominfo. Sebab Meta telah daftar PSE untuk tiga platform tersebut.
Ketiga platform itu terpantau sudah didaftarkan pada Selasa siang (19/7/2022) sebagai PSE asing. WhatsApp didaftarkan oleh Facebook Singapore PTE LTD. Ada dua layanan yang didaftarkan yaitu whatsapp.com dan WhatsApp Messenger.
Demikian pula Facebook dan Instagram, keduanya didaftarkan oleh Facebook Singapore PTE LTD. Masing-masing didaftarkan dalam dua versi, yakni versi website serta aplikasi.
Sebelumnya Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan memberikan sinyal bahwa Meta tengah memproses pendaftaran platformnya.
“Kalau Meta (Facebook, Instagram dan Whatsapp) lagi proses pendaftaran,” ungkapnya.
Seperti diketahui Pendaftaran aturan PSE telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing, yaitu hingga hari ini, 20 Juli 2022.
Jika perusahaan teknologi tidak melakukan pendaftaran sebelum tenggat waktu maka akan dikenakan sanksi pemblokiran. Namun hal tersebut dilakukan Kominfo secara bertahap.
Ada tiga tahap sanksi yang diberikan sebelum pemutusan akses. Pertama diberikan teguran. Jika masih bandel akan diberikan denda administratif.
“Kalau tetap mengabaikan barulah Kominfo akan memblokir,” pungkas Semuel.