URnews

Teddy Minahasa Mulai Sidang 2 Februari, Agenda Pembacaan Dakwaan

Urbanasia, Selasa, 31 Januari 2023 15.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Teddy Minahasa Mulai Sidang 2 Februari, Agenda Pembacaan Dakwaan
Image: Irjen Teddy Minahasa Putra (Foto: Tribratanews Polri).

Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akan segera menjalani persidangan terkait kasus peredaran narkoba yang membelitnya. Sidang perdana akan digelar pada Kamis, 2 Februari 2023 mendatang. 

“Sidang Kamis, 2 Februari 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Sunarto, Selasa (31/1/2023). 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB. Dalam kasus ini, ada 14 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan hadir di persidangan. 

Namun demikian, tersangka lain dalam kasus ini yaitu AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif akan sidang mulai 1 Februari besok. 

Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diperoleh dari pengungkapan suatu kasus. 

Dalam hal ini, Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. 

Penggelapan barang bukti itu lantas terbongkar dari pengungkapan kasus narkotika Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu sudah berhasil diedarkan dan sisanya disita petugas. 

Teddy Minahasa disangka Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait