URnews

Tempat Gym di Sejumlah Wilayah Boleh Beroperasi, Simak Aturannya!

Deandra Salsabila, Selasa, 5 Oktober 2021 09.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tempat Gym di Sejumlah Wilayah Boleh Beroperasi, Simak Aturannya!
Image: Ilustrasi tempat gym (Unsplash/Danielle Cerullo)

Jakarta - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan hingga 18 Oktober. Pemerintah pun turut melakukan penyesuaian terkait PPKM tersebut. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 dan memberikan beberapa pelonggaran aturan. Salah satu penyesuaian yang terjadi adalah dibolehkannya pusat kebugaran fitness atau gym beroperasi.

Salah satunya akan diberlakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas gym di beberapa daerah yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang.

Selain itu, juga ada di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan. Syarat maksimal kapasitas pada wilayah level 2 sebanyak 50 persen. Sedangkan, maksimal kapasitas di wilayah level 3 sebesar 25 persen.

"Jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal," tulis Inmendagri tersebut dikutip Urbanasia, Selasa (5/10/2021).

Dalam aturan tersebut juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga. Kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker. Seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas saat kegiatan olahraga," bunyi aturan tersebut.

Pengecekan suhu juga harus dilakukan saat memasuki fasilitas olahraga. Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan makan di tempat dengan kapasitas 50% dengan waktu 60 menit. Fasilitas lain seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan untuk dipergunakan kecuali toilet.

"Pengguna fasilitas olahraga dilarang berkumpul sebelum atau sesudah berolahraga," jelas aturan tersebut.

Kemudian, jika fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran pemerintah akan diberikan sanksi yaitu penutupan sementara. 

"Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," tulis aturan tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait