URnews

Temuan BPK soal DKI Kelebihan Bayar Gaji PNS Rp 862 Juta, Ini Kata Wagub

Itha Prabandhani, Minggu, 8 Agustus 2021 11.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Temuan BPK soal DKI Kelebihan Bayar Gaji PNS Rp 862 Juta, Ini Kata Wagub
Image: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (arizapatria/Instagram)

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai, yang jumlahnya mencapai Rp862,7 juta. Pihak Pemprov juga mengklaim bahwa tidak ada kerugian negara terkait temuan tersebut.

Dilaporkan, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah oleh Pemprov DKI kepada pegawai mereka yang telah meninggal dunia atau pensiun pada tahun 2020.

Kelebihan bayar yang jumlahnya mencapai Rp 862,7 juta tersebut, disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020, yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada tanggal 28 Mei 2021.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar, dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862,7 juta," dikutip dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Terkait temuan ini, BPK kemudian memberikan rekomendasi untuk perbaikan administratif dan tidak ada kerugian negara.

Menanggapi hal itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tindakan dengan mengembalikan dana kelebihan pembayaran gaji tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI telah mengembalikan sebagian dana dan sisanya masih dalam proses.

"Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp 860 juta. Sebesar Rp 200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp 600 juta sedang proses (pengembalian)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam, seperti dikutip Antara.

Riza juga menjelaskan bahwa kelebihan bayar ini terjadi karena adanya masalah pada pendataan pegawai yang pensiun, meninggal, dan yang masih aktif menjadi PNS.

"Ini karena ada kesalahan pendataan, terlalu cepat diinput sehingga ada kelebihan bayar. Akan tetapi, ini tidak masalah karena semua akan dikembalikan," lanjut Riza.

Lebih lanjut, Riza menegaskan bahwa pihaknya akan secepatnya menyelesaikan persoalan ini melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait