URnews

Asyik, Gaji Ke-13 PNS Mulai Cair Hari Ini

Nivita Saldyni, Kamis, 3 Juni 2021 08.23 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Asyik, Gaji Ke-13 PNS Mulai Cair Hari Ini
Image: Uang rupiah/Freepik by Johan111

Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal kembali terima gaji ke-13 tahun ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memastikan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai minggu ini.

Hal ini pun disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto. Kepada wartawan di Jakarta, Hadiyanto menyatakan bahwa pencairan akan dimulai pada Kamis (3/6/2021).

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata Hadiyanto kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

"KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13," imbuhnya.

Sebelumnya, 29 April 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa ASN, TNI, dan Polri bakal kembali mendapat gaji ke-13 tahun ini. Adapun pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.

“Dalam PP Nomor 63 Tahun 2021, selain tunjangan hari raya (THR), pemerintah akan memberikan gaji ke-13. Atau bulan ke-13 yang nanti pelaksanaan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi TNI, Polri, dan ASN adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” kata Sri Mulyani, Sabtu (29/5/2021) lalu.

Artinya besaran gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan THR guys. Adapun komponennya yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Besaran Gaji ke-13 PNS Pada 2021

Besaran gaji ke-13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Masing-masing pegawai mendapatkan gaji pokok dan tunjangan melekat yang akan diterima pada awal Juni 2021. 

Adapun besaran gaji ke-13 2021 ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN. Berikut daftar besaran gaji ke-13 ASN :

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Pendidikan SMA/D1/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pendidikan DII/DIII/Sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Pendidikan S1/DIV/Sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

Pendidikan S2/S3/Sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait