URtech

Terancam Diblokir Kominfo Gegara PSE, Ini Kata Google

Shinta Galih, Senin, 18 Juli 2022 16.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terancam Diblokir Kominfo Gegara PSE, Ini Kata Google
Image: Google. (Ilustrasi google)

Jakarta - Google menjadi salah satu perusahaan teknologi yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) lantaran belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup private.

Terkait hal ini, Google Indonesia memastikan akan mengikuti aturan PSE yang ditetapkan oleh Pemerintah. Namun mereka belum memastikan kapan akan melakukan pendaftaran.

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan Google Indonesia dikutip Antara, Senin (18/7/2022).

Seperti diketahui Kominfo telah meminta perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia, baik itu dalam negeri maupun asing, untuk daftar PSE. Ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi, baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook misalnya, segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran. Jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir," ungkap Menkominfo Johnny G Plate.

Johnny menegaskan di negara mana pun setiap PSE wajib tunduk pada ketentuan regulasi yang berlaku. Begitu juga di Indonesia, pendaftaran ini sifatnya wajib. Sehingga saat ada PSE yang melewatkan proses ini, artinya perusahaan mereka tak terdaftar di Indonesia.

"Hal itu akan berdampak negatif bagi dunia usaha, khususnya di bidang digital Tanah Air," sambung Johnny.

Untuk itu menurutnya tak ada alasan bagi PSE tak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pendaftaran. Apalagi Johnny menegaskan proses pendaftarannya sangat mudah, yaitu melalui online single submission.

"Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan," tegasnya.

Pendaftaran PSE sendiri dapat dilakukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang telah disiapkan beserta panduannya. Pendaftaran akan berakhir 20 Juli mendatang.

Hingga Senin (18/7), situs website pse.kominfo.go.id mencatat sudah ada 5.839 PSE domestik dan 87 PSE asing yang teregistrasi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait