URtech

Alasan Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Facebook hingga Google

Shinta Galih, Senin, 18 Juli 2022 12.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Alasan Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Facebook hingga Google
Image: Kementerian Komunikasi dan Informatika. (kominfo.go.id)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak segan blokir WhatsApp, Facebook hingga Google bilamana platform tersebut tidak mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Private.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan kalau pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia. Apabila tidak terdaftar dan di kemudian hari ada masalah, akan sulit melindungi para konsumen yang menggunakan layanan tersebut.

"Menkominfo menegaskan bahwa setiap PSE di negara manapun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia harus tunduk kepada ketentuan dan regulasi Indonesia," tegasnya.

Lebih lanjut diutarakan, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

Baik PSE asing dan lokal sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.

"Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," kata Semuel.

Pendaftaran PSE sendiri dapat dilakukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang telah disiapkan beserta panduannya.

Sejauh ini Kominfo mengaku terus mengingatkan bagi setiap perusahaan teknologi di Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai PSE.

"Apabila PSE tersebut tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir, maka PSE yang tidak terdaftar merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait