URnews

Terbitkan Aturan soal Pesepeda, Kemenhub: Helm Tidak Wajib

Griska Laras, Jumat, 18 September 2020 19.56 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terbitkan Aturan soal Pesepeda, Kemenhub: Helm Tidak Wajib
Image: Sejumlah pesepeda di Surabaya memanfaatkan lajur khusus sepeda, Minggu (28/6/2020) pagi. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi menerbitkan aturan terkait pedoman bagi pesepeda di jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan aturan tersebut akan berlaku setelah resmi diundangkan. Pernyataan itu dia sampaikan dalam sosialisasi pedoman pengguna sepeda, Jumat (18/9/2020).

"Kami dari Kemenhub Dirjen Perhubungan Darat sudah menyelesaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Bersepeda di Jalan".

Budi menjelaskan, ada dua poin utama yang diatur pemerintah, yakni persyaratan teknis sepeda serta fasilitas pendukung & fasilitas parkir umum.

Dalam persyaratan teknis, Kemenhub membagi jenis penggunaan sepeda menjadi dua kelompok yaitu untuk olahraga dan untuk kepentingan umum. Kedua kelompok pesepeda tersebut wajib menggunakan rem, bel, lampu, reflektor dan spakbor.  Sedangkan penggunaan helm hanya diwajibkan bagi pengguna sepeda yang berolahraga.

Sementara di poin fasilitas pendukung, Kemenhub berharap pemerintah daerah maupun pihak lain bisa membantu menciptakan ekosistem atau infrastruktur yang 'ramah' bagi pesepeda, seperti jalur khusus sepeda, tempat parkir sepeda dan lainnya.

"Dengan diterbitkannya aturan ini, kita berharap pengelola gedung, sekolah, dan perkantoran bisa menyediakan fasilitas parkir sepeda di tempat masing-masing".

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait