URnews

Terbukti Aniaya Pacar Adiknya, Polwan di Riau Disanksi Demosi 2 Tahun

Elya Berliana Prastiti, Kamis, 13 Oktober 2022 16.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terbukti Aniaya Pacar Adiknya, Polwan di Riau Disanksi Demosi 2 Tahun
Image: Ilustrasi penganiayaan (Foto: Freepik)

Jakarta - Anggota polisi wanita (polwan) bernama Brigadir IR terbukti bersalah atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan. Ia dikenakan sanksi demosi dua tahun dalam sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau, Kamis (13/10/22).

Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan, Brigadi IR akan dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi etika karena perbuatannya.

“Hasil putusan, yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut, kenaikan pangkatnya juga ditunda,” kata Johanes.

Demosi merupakan pemindahan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati sekarang ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tertuang dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Brigadir IR juga dijatuhi sanksi etik yakni diwajibkan meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Etik Polri (KKEP) dan menulis permintaan maaf kepada pimpinan Polri.

“Yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, pengetahuan profesi selama sebulan,” Johanes melanjutkan.

Sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau setelah menyekap dan menganiaya seorang perempuan bernama Riri. Brigadir IR kabarnya tidak menyetujui adiknya menjalin hubungan asmara dengan Riri.

Awalnya, IR dan ibunya mendatangi kontrakan milik Riri sambil mengeluarkan kata-kata tidak menyenangkan. Lalu, pada Rabu (21/9/22) sekitar Pukul 20.00 WIB keduanya menyekap dan memukuli Riri di kamar.

Kemudian, rekan IR membawa korban ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru dan korban kembali dipukul di dalam mobil.

Meski sempat dihentikan oleh rekannya, IR terus memukuli Riri. Akibat dari penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

Pada Minggu, (25/9/22) Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara.

Namun, keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, dan alasan kemanusiaan karena ia harus merawat cucunya yakni anak Brigadir IR.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait