URnews

Terbukti Bersalah dalam Kasus Kematian George Floyd, Derek Chauvin Terancam 75 Tahun Penjara

Nivita Saldyni, Rabu, 21 April 2021 13.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terbukti Bersalah dalam Kasus Kematian George Floyd, Derek Chauvin Terancam 75 Tahun Penjara
Image: Derek Chauvin (Foto: Reuters)

 

Minneapolis - Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis akhirnya dinyatakan bersalah dalam kasus kematian George Floyd (46). Chauvin diputus bersalah dalam sidang terbaru yang digelar Selasa (20/4/2021).

Dilansir dari NBC News, Hakim Peter Cahill memutuskan, bahwa Chauvin terbukti melanggar pembunuhan tingkat dua, tingkat tiga, dan pembunuhan tingkat dua karena ketidaksengajaan. Jika ditotal, Chauvin terancam hukuman maksimal 75 tahun penjara.

Mendengar putusan itu, Chauvin yang hadir mengenakan setelah hitam dan masker hanya bisa terdiam dengan tatapan kosong. Tak ada emosi apapun yang ditunjukkan Chauvin. Ia kemudian dibawa keluar ruang sidang dengan tangan diborgol.

Baca juga: Hoverboard, Kendaran Masa Depan yang Terbang Tanpa Naik Pesawat

Hukuman atas pembunuhan tingkat dua menandakan ke-12 anggota juri setuju dan mencapai suara bulat bahwa Chauvin adalah penyebab kematian Floyd. Tindakan Chauvin yang menindih leher Floyd selama lebih dari sembilan menit dinilai telah membuat Floyd meninggal karena kehabisan napas. Sehingga juri menolak klaim pembelaan adanya kemungkinan alasan medis lain yang menyebabkan Floyd meninggal.

Putusan ini tentu disambut bahagia oleh keluarga Floyd. Philonise Floyd, adik George Floyd mengaku putusan ini telah membuatnya bernapas kembali. 

"Hari ini, kita bisa bernapas lagi," kata Philonise Floyd dikutip dari NBC News.

Baca juga: Dalam 2 Menit, Anies Baswedan Berhasil Pengaruhi PBB soal Dukungan Aksi Iklim 

Suasana bahagia pun tampak di luar gedung pengadilan di pusat kota Minneapolis. Ratusan orang yang hadir pun bersorak gembira, beberapa dari mereka mengibarkan bendera Black Lives Matter dan membawa tanda bertuliskan 'Justice for George Floyd'.

Sementara Presiden AS Joe Biden dan Wakil Presiden Kamala Harris merespons putusan tersebut. Keduanya turut bahagia usai Chauvin dinyatakan bersalah dan mendapatkan tiga dakwaan sekaligus. Keduanya pun sempat menelepon keluarga Floyd untuk memberikan selamat.

"Kami semua sangat lega. Kita akan menyelesaikan lebih banyak lagi," kata Biden kepada keluarga Floyd.

"Ini adalah hari keadilan," ungkap Harris menimpali.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait