Terdakwa Perantara Jual Beli Sabu Divonis Hukuman Mati oleh PN Medan

Medan - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap seorang terdakwa yang terbukti menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram.
Lewat pembacaan vonis hukuman mati tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang menyebutkan bahwa terdakwa bernama Zulkifli pria berusia 44 tahun tersebut telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim memaparkan bahwa hal ini memberatkan hukuman Zulkifli karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
"Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Zulkifli tidak ada," ujar Saidin.
Sebelumnya pada Selasa (10/12/2019) tahun lalu, petugas BNN yang telah memantau transaksi jual beli ini menghentikan becak bermotor yang tengah dikendarai Zulkifli.
Di lokasi kejadian petugas BNN menemukan dua bungkus sabu seberat 2 kg yang disebutkan Zulkifli akan diberikan kepada seseorang bernama Alwi yang kini sedang dalam pencarian.
Setelah mengamankan Zulkifli, pemeriksaa lebih lanjut akhirnya dilakukan hingga ke kediaman Zulkifli. Di rumahnya petugas kembali menemukan 68 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina Guanyinwang dengan total berat 52.040 gram.
Selain itu petugas juga menemukan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 60 juta.