URnews

Terdakwa Perobek Al-Quran di Medan Divonis 3 Tahun Penjara

Anita F. Nasution, Rabu, 5 Agustus 2020 15.06 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terdakwa Perobek Al-Quran di Medan Divonis 3 Tahun Penjara
Image: Terdakwa Doni Irawan Malay (44) diadili Pengadilan Negeri (PN) Medan. (ANTARA)

Medan - Pelaku perobekan Al-Quran di Medan Doni Irawan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (4/8/2020). 

Terdakwa dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong menyampaikan bahwa Doni Irawan pria berusia 44 tahun disebutkan melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana yaitu dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yakni Agama Islam.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap Majelis Hakim, sebagaimana dikutip Antara, Rabu (5/8).

Sebelumnya, Doni melakukan aksi merobek isi Al Quran tersebut pada 13 Februari 2020 di depan Masjid Raya Al-Mashun Medan jalan Sisingamangaraja. 

Terdakwa mengambil satu buah Al-Quran dari dalam masjid dan mulai mengoyak-ngoyak Al-Quran dengan merobek sampulnya dan membuangny ke tong sampaj di area masjid. 

Kemudian, terdakwa pun kembali membawa Al-Quran yang telah disobek-sobwknya dan membuangnya ke jalan raya di jalan Sisingamangaraja.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait