Terdakwa Perobek Al-Quran di Medan Divonis 3 Tahun Penjara

Medan - Pelaku perobekan Al-Quran di Medan Doni Irawan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (4/8/2020).
Terdakwa dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong menyampaikan bahwa Doni Irawan pria berusia 44 tahun disebutkan melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana yaitu dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yakni Agama Islam.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap Majelis Hakim, sebagaimana dikutip Antara, Rabu (5/8).
Sebelumnya, Doni melakukan aksi merobek isi Al Quran tersebut pada 13 Februari 2020 di depan Masjid Raya Al-Mashun Medan jalan Sisingamangaraja.
Terdakwa mengambil satu buah Al-Quran dari dalam masjid dan mulai mengoyak-ngoyak Al-Quran dengan merobek sampulnya dan membuangny ke tong sampaj di area masjid.
Kemudian, terdakwa pun kembali membawa Al-Quran yang telah disobek-sobwknya dan membuangnya ke jalan raya di jalan Sisingamangaraja.