URnews

Ternyata, ACT Pernah Dilaporkan pada 2021 Atas Kasus Dugaan Penipuan

Hanisa Sutoyo, Selasa, 5 Juli 2022 20.26 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ternyata, ACT Pernah Dilaporkan pada 2021 Atas Kasus Dugaan Penipuan
Image: Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (PMJ News/Divisi Humas Polri)

Jakarta - Setelah ramai diperbincangkan karena diduga melakukan penyelewengan dana, lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata pernah dilaporkan ke polisi pada tahun 2021.

Bareskrim Polri mengungkapkan saat itu kasusnya dilaporkan langsung ke polisi, namun pihaknya belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam laporan tersebut.

"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa (5/7/2022).

Andi menjelaskan bahwa laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim itu dilaporkan pada tanggal 16 Juni 2021 dan berisi dugaan penipuan.

"(Dilaporkan) terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” terang Andi.

Sebelumnya diketahui bahwa ACT dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Teknik Keuangan (PPATK) ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait dugaan penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan.

Hal ini terjadi setelah ACT ramai diperbincangkan di media sosial lantaran terdapat sebuah majalah yang merilis liputan terkait lembaga tersebut.

Hingga kini, Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan berbagai bukti terkait penyelewengan dana ini.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait