URnews

Kemensos Bakal Panggil Petinggi ACT, Usut Dugaan Penyelewengan Dana Umat

Nivita Saldyni, Selasa, 5 Juli 2022 12.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemensos Bakal Panggil Petinggi ACT, Usut Dugaan Penyelewengan Dana Umat
Image: Sekjen Kemensos Harry Hikmat. (Dok. Kemensos RI)

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) RI siap ambil tindakan tegas terkait munculnya isu dugaan penyelewengan dana umat yang dikumpulkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) lewat kampanye donasi. Sekjen Kemensos Harry Hikmat memastikan pihaknya akan memanggil jajaran pimpinan ACT untuk dimintai keterangan

"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan," ujar Harry dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

"Termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," imbuhnya.

Pemeriksaan ini, sambung Harry, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 huruf b, Mensos berwenang menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan kepentingan umum, pelaksanaan PUB yang meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, atau timbul permasalahan di masyarakat.

"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," tegasnya.

Sebelumnya isu dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT ini muncul dalam laporan utama edisi terbaru Majalah Tempo berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'.

Dalam laporannya, Majalah Tempo membeberkan sejumlah kejanggalan pengelolaan dana umat di ACT. Mulai dari potongan dana donasi yang cukup besar hingga fasilitas mewah dan gaji fantastis yang dinikmati para petinggi ACT. 

Kini hal tersebut tengah diselidiki lebih lanjut oleh sejumlah pihak. Antara lain, Bareskrim Polri hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait