URtrending

Terpapar Corona, Pria di Sumatera Utara Ini Diusir dan Disiksa Warga

Deandra Salsabila, Sabtu, 24 Juli 2021 17.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terpapar Corona, Pria di Sumatera Utara Ini Diusir dan Disiksa Warga
Image: Ilustrasi isolasi mandiri (Pinterest/Men's Health)

Jakarta - Dukungan moral merupakan salah satu hal yang dibutuhkan oleh pasien COVID-19. Namun, baru-baru ini, media sosial justru dihebohkan dengan tindakan sekelompok warga yang melakukan kekerasan terhadap seorang pria yang terpapar corona.

Hal tersebut terungkap melalui unggahan Instagram @jhosua_lubis, Sabtu (24/7/2021). Joshua Lubis menceritakan kisah tulangnya (paman), Salamat Sianipar, bertempat tinggal di Dusun Bulu silape, Desa Sianipar, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumater Utara, yang diusir warga secara paksa dari rumahnya sendiri.

Salamat Sianipar yang mendapat hasil positif terpapar virus corona tersebut kemudian disarankan oleh petugas kesehatan untuk menjalankan isolasi mandiri di rumahnya.

“Beginilah kronologis kejadiannya. Tanggal 22 Juli 2021, awalnya Tulang saya terkena COVID-19, dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi masyarakat tidak terima, akhirnya dia dijauhkan dari kampung bulu silape. Dia kembali lagi ke rumahnya tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat dan memukuli dia, seperti hewan dan tidak ada rasa manusiawi,” tulis Jhosua dalam unggahan Instagramnya.

1627122466-jhosua.jpgSumber: Warga yang memukuli pasien COVID-19 di Sumatera Utara (Instagram/@jhosua_lubis)

Tetangga yang tak diketahui berapa jumlahnya itu lantas menggiring paman Jhosua keluar rumah hingga ke luar jalan dengan cara memukul dan menusuk-nusuk dengan balok kayu dan sejumlah benda tumpul lainnya.

Salamat yang sudah tak berdaya dipukuli terus-menerus tersebut coba diikat sembari tetap dipukuli oleh tetangganya yang kebanyakan adalah para pria.

Sebagai pihak keluarga, Jhosua tidak menerima hal tersebut karena itu bukan tindakan yang manusiawi. Jhosua juga menyinggung mengenai keperluan edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang COVID-19.

"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” lanjut Jhosua.

Di akhir caption, Joshua juga menuliskan jika hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pihak keluarga pun berharap agar keadilan dapat ditegakkan setegak-tegaknya. Joshua juga berharap agar presiden dan wakil presiden, pemerintah, dan aparatur negara untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait