URtainment

Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Resmi Ditahan

Nivita Saldyni, Kamis, 11 November 2021 14.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Resmi Ditahan
Image: Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko (tengah) gelar konferensi pers update kasus kecelakaan Vanessa Angel di Mapolda Jatim. (Tribrata News Polri)

Surabaya - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel resmi ditahan mulai hari ini, Kamis (11/11/2021).

Ia ditahan di Polres Jombang setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/11/2021).

"Pada hari Rabu (10/11/2021) saudara Joddy sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).

"Kepada yang bersangkutan, hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," imbuhnya.

Gatot mengatakan, Joddy ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara dari pihak kepolisian.

Di mana pada Selasa (9/11/2021) tercatat sudah ada 10 saksi yang diperiksa, termasuk Joddy yang menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi karena telah dinyatakan sembuh oleh dokter RS Bhayangkara.

Kemudian pada 10 November 2021, Joddy pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang juga sudah mengirimkan SPDP kepada JPU di Kejari Jombang pada hari yang sama.

Atas perbuatannya itu, Joddy dikenai dengan pasal berlapis akibat kelalaiannya berkendara yang mengakibatkan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah meninggal dunia pada Kamis (4/11/2021) lalu.

Adapun pasal yang dimaksud antara lain Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Ayat (5) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk tersangka Joddy dikenakan pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, ancamannya 6 tahun dengan denda Rp 12 juta dan/atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," jelasnya.

"Jadi terhadap Joddy dikenakan dua pasal," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait