URnews

Tersangka Kasus Penganiayaan di Malang Rata-rata Masih di Bawah Umur

Shelly Lisdya, Rabu, 24 November 2021 13.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tersangka Kasus Penganiayaan di Malang Rata-rata Masih di Bawah Umur
Image: Polresta Malang Kota. (Lisdya/Urbanasia)

Malang - Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan penganiayaan remaja siswi SD berusia 13 tahun di Kota Malang.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dimulai sejak Senin (22/11/2021) kepada 10 terduga pelaku pencabulan dan pengeroyokan terhadap korban.

"Dari hasil gelar perkara yang dipimpin oleh bapak Kapolresta sejak 23 November 2021 kemarin, dan berdasarkan kepada peranan masing-masing yang disesuaikan dengan hasil visum, selanjutnya dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah kami amankan, dari 10 orang diamankan, tujuh anak ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo dalam konferensi pers, Rabu (24/11/2021).

Kendati demikian, dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang tak ditahan Polresta Malang Kota. Hal tersebut karena tersangka masih di bawah umur.

"Dari tujuh orang, enam orang dilakukan penahanan di sel tahanan anak, satu orang tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur (14 tahun). Sesuai UU sistem peradilan anak di pasal 32 bahwa anak di bawah usia 13 tahun tidak bisa ditahan. Sementara tiga orang dari dikembalikan ke orang tua dan dijadikan sebagai saksi," lanjutnya.

"Tiga orang yang yang dijadikan saksi memang tidak ada peranan. Dia hanya menonton kejadian (pengeroyokan) tersebut. Belum memenuhi unsur pasal 170 ayat 2 ke 1 E," bebernya.

Dari enam tersangka yang ditahan Polresta Malang Kota, dikatakan Tinton, dua diantaranya sebagai pelaku persetubuhan dan satunya lagi sebagai dalang dari pengeroyokan atau penganiayaan.

Nantinya, tujuh tersangka akan ditahan selama 15 hari di sel tahanan milik Polresta Malang Kota untuk selanjutnya dilakukan Diversi atas penetapan ancaman hukuman sesuai Pasal 80, 81 UU No 35 tahun 2014 Jo. UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP.

"Kami upayakan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mempercepat penanganan ini, sehingga ada kepastian hukumnya. Untuk ancaman hukuman, persetubuhan 5 sampai 15 tahun dan pengeroyokan ancaman 7 tahun," ucapnya

Sementara itu, kondisi korban sudah mulai membaik. Tinton mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban hingga korban membaik.

"Pemulihan trauma sudah mulai membaik, tim trauma healing Polresta mendampingi, sehingga mulai psikologis korban mulai terbuka, mulai merasa nyaman, tahap pemulihan belum 100 persen, tetapi kami terus akan mengembalikan kondisi psikis korban," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait