URnews

Terulang Lagi, Komnas PA: Toba Zona Merah Darurat Persetubuhan Sedarah

Nivita Saldyni, Rabu, 15 September 2021 16.57 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terulang Lagi, Komnas PA: Toba Zona Merah Darurat Persetubuhan Sedarah
Image: Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. (Dok. Urbanasia)

Jakarta - Kasus hubungan seksual sedarah atau inses kembali terjadi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Terbaru, seorang ayah berinisial HM (49) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya yang berusia 17 tahun selama beberapa tahun belakangan.

Kasus itu berhasil diungkap oleh Polres Toba usai adanya laporan dari ibu korban yang merupakan istri pelaku pada 31 Agustus 2021 lalu. Setelah laporan masuk dan diproses, HM berhasil diamankan pada hari Senin (13/09/2021) lalu.

Dari laporan korban, ia mengaku kejadian pertama kali terjadi pada 2017 lalu. Mirisnya kejadian itu berulang beberapa kali dan terakhir terjadi pada Juni 2021 lalu. Singkatnya, aksi bejat itu dilakukan HM selama kurang lebih empat tahun.

Kasus itu pun tengah menjadi perhatian serius Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Lewat keterangan resminya yang diterima Urbanasia di Jakarta, Rabu (15/9/2021), Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa tak ada kata damai bagi pelaku serangan persetubuhan.

"Tidak ada toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk kasus serangan persetubuhan, apalagi dilakukan oleh orang tua kandungnya dan keluarga dekat korban," kata Arist di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Toba Zona Merah Darurat Persetubuhan Sedarah

Kasus ini, kata Arist mengingatkan kita pada beberapa kasus serupa yang juga terjadi di Toba sebelumnya. Misalnya kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah kepada dua putri kandungnya di Desa Sianipar, Balige.

Selain itu, ada juga kasus serupa yang menimpa dua gadis di Desa Sionggang, Lumban Julu. Kedua hamil akibat kelakuan bejat ayah kandungnya sendiri. 

Gadis berusia 12 tahun, warga Desa Silaen juga menjadi korban kasus serupa. Pelakunya tak lain adalah paman sendiri. Akibatnya, korban hamil dan telah melahirkan di usianya yang masih sangat muda itu.

"Berbagai peristiwa ini menunjukkan bahwa Toba masuk dalam kategori zona merah darurat persetubuhan sedarah (inses)," katanya.

"Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Jika terus dan terus dibiarkan, tidaklah berlebihan Toba akan kehilangan generasi dan masa depan anak," imbuh Arist.

Untuk itu, Arist mengatakan bahwa pihaknya sudah bersepakat dan berkomitmen dengan Kapolres Toba dan jajaran penyidiknya agar tak ada kata damai terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, apalagi kejahatan seksual. Komitmen dan kepedulian itu pun telah tampak setiap kali ada peristiwa pengabaian hak anak.

"Demikian komitmen dari Satreskrimum Polres Toba setiap kali terjadi kejahatan dan pelanggaran hak anak di wilayah hukum Toba," ungkapnya.

"Atas peristiwa berulang dan memalukan ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Toba untuk menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI atas Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana pokok 20 tahun penjara maksimal dan dapat juga ditambahkan dengan tambahan hukuman berupa kebiri dan pemasangan chips kepada terpidana," tutup Arist.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait