URnews

KPI Bantah Intervensi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawainya

Anisa Kurniasih, Senin, 13 September 2021 13.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPI Bantah Intervensi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawainya
Image: Kantor KPI. (Dok. KPI)

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan tak mengintervensi kasus dugaan pelecehan seksual serta perundungan yang menimpa pegawainya berinisial MS.

Melalui unggahan di Instagram resminya, KPI justru sangat mendukung kasus yang diduga dilakukan sesama pegawai KPI di lingkungan kerja tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

"KPI menegaskan, tidak ada tekanan, intervensi, atau upaya apapun oleh KPI dalam penyelesaian kasus ini, selain diselesaikan melalui jalur hukum," tulis akun Instagram resmi KPI, Senin (13/9/2021).

KPI meminta semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus itu menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak beropini. Selain itu, juga tidak mengambil kesimpulan atas hasil penyelidikan yang tengah berlangsung demi menjaga suasana psikologis korban.

“KPI telah mendampingi terduga korban untuk melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 1 September dan mendukung penuh proses hukum kasus MS yang telah dilaporkan di Kepolisian,” imbuhnya dalam unggahan tersebut.

Bahkan, KPI juga menjelaskan jika pihaknya telah membebastugaskan terduga pelaku agar dapat menjalani seluruh proses hukum.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS berujung pada kasus hukum.

Namun, salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean menyebutkan korban sempat diberikan empat poin rencana damai yang dianggap merugikan kliennya.

Menurutnya, MS diminta mencabut laporan polisi. Dan, dirinya meminta maaf dan menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual tersebut tidak ada.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait