URtrending

Tiadakan Salat Jumat 2 Minggu, Masjid Istiqlal Konsultasi dengan Imam Besar Negara Islam

Anisa Kurniasih, Jumat, 20 Maret 2020 10.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tiadakan Salat Jumat 2 Minggu, Masjid Istiqlal Konsultasi dengan Imam Besar Negara Islam
Image: Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar (tengah) saat jumpa pers bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (ANTARA)

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan keputusan agar masjid-masjid di seluruh wilayah Ibu Kota tidak mengadakan sholat Jumat berjamaah untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara Gubernur Anies Baswedan bersama tokoh lintas agama dan budayawan Jakarta, Kamis (19/3/2020) malam.

Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar mengatakan keputusan meniadakan salat Jumat di Masjid Istiqlal selama dua minggu akhirnya diambil setelah ada imbauan dari Presiden Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta dan juga hasil komunikasi dengan imam-imam besar dari sejumlah negara Islam.

"Setelah berkomunikasi dengan imam-imam besar sejumlah negara Islam, yang juga melakukan hal yang sama, barulah kami menetapkan mulai hari ini hingga Jumat mendatang Masjid Istiqlal tidak kita gunakan untuk shalat Jumat," kata Nasaruddin saat jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (20/3/2020).

Nasaruddin mengatakan, Jumat merupakan hari yang mulia bagi umat Islam dan dianjurkan untuk banyak beribadah pada hari tersebut. Namun, sehubungan dengan keadaan darurat wabah virus corona penyebab COVID-19 yang mencemaskan, Masjid Istiqlal meniadakan salat Jumat.

Menurut Nasaruddin, agama menganjurkan orang-orang beriman untuk melakukan ikhtiar. Berbicara mengenai takdir, maka juga harus berbicara tentang ikhtiar yang dilakukan.

"Tidak bisa juga kita berbicara tentang ikhtiar, tanpa mengembalikan kepada Yang Maha Kuasa atau takdir," tuturnya.

Nasaruddin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19 sudah sangat tepat.

"Tidak ada cara lain kecuali mengikuti ulama dan umara kita. Tidak mungkin kedua institusi ini memberikan fatwa yang tidak sejalan dengan kenyataan di masyarakat," katanya.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers di Graha BNPB, Kamis (19/3/2020), juga menyatakan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19 yang terdiri atas sembilan butir, salah satunya tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat dan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang bila kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu wilayah.

Dewan Masjid Indonesia juga telah mengeluarkan edaran serupa, termasuk meniadakan salat lima waktu dan tarawih saat ramadan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait