URtainment

Tiba di Bareskrim, Atta Halilintar Bawa Tas Dior dari Doni Salmanan

Naura Aufani Zalfa, Kamis, 17 Maret 2022 15.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tiba di Bareskrim, Atta Halilintar Bawa Tas Dior dari Doni Salmanan
Image: Atta Halilintar (Instagram/attahalilintar)

Jakarta - YouTuber Atta Halilintar hadir di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kamis (17/3/2022).

Berdasarkan pantauan awak media, Atta tiba di Bareskrim Polri pukul 13.18 WIB. Ia hadir dengan menaiki mobil putih Toyota Alphard.

Atta memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penipuan trading ilegal yang menjerat Doni Salmanan.

Diketahui, dalam kesempatan itu Atta mengaku telah membawa tas Dior yang diberi oleh Doni Salmanan sebagai hadiah ulang tahunnya.

"Tas Dior sudah dibawa langsung. Belum pernah dipake masih ada mereknya juga," tutur Atta menjawab pertanyaan awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Tampil mengenakan jaket coklat, baju dan celana panjang hitam, Atta juga menjelaskan saat ulang tahun ia menerima banyak hadiah. 

"Kita kan nggak tahu waktu itu gimana gimana, kan banyak yang ngasih hadiah pas ulang tahun, kita nggak tahu dari mana," ujarnya.

Selain Atta, Arief Muhammad dan Reza Arap pun juga terlihat hadir sebelum Atta tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus yang sama.

Datang lebih dulu, Reza Arap memilih tak banyak bicara dan hanya mengangkat dua jari dari kedua tangannya sebelum memasuki Gedung Bareskrim Polri.

Musisi Rizky Febian pun terlebih dulu hadir sebelum Reza Arap dan Arief Muhammad untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri mengenai kasus Quotex Doni Salmanan pada Rabu (16/3/2022).

Doni Salmanan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan aplikasi Quotex dan dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancamanan enam tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait