Tiga Anak dalam Video Perundungan di Tasikmalaya Ditetapkan sebagai Tersangka

Jakarta – Kasus perundungan seorang anak yang dipaksa menyetubuhi kucing di Tasikmalaya, Jawa Barat naik ke tahap penyidikan. Hal ini setelah adanya tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim menuturkan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perundungan ini. Kata Ibrahim, tiga tersangka itu merupakan anak-anak yang disangka melakukan perundungan dan memaksa korban untuk menyetubuhi kucing yang berujung pada depresi dan meninggal dunia.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga anak yang ada dalam video,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (26/7/2022).
Ibrahim menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara bersama tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.
Dalam kasus ini, Polda Jabar turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Balai Permasyarakatan setempat. Pengusutan kasus juga dilakukan dengan memastikan agar sesuai dengan aturan Peradilan Anak.
“Mekanismenya menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012,” ucapnya.
Tiga tersangka diduga melakukan tindak pidana Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa perundungan ini terjadi kepada anak berusia 11 tahun yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Korban diduga dipaksa melakukan tindakan asusila pada hewan dan aksi tersebut diketahui melalui sebaran rekaman video.