URtech

TikTok Masih Diizinkan Beroperasi di AS

Afid Ahman, Selasa, 29 September 2020 09.45 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
TikTok Masih Diizinkan Beroperasi di AS
Image: Microsoft tengah melakukan pembicaraan dengan ByteDance untuk membeli TikTok di AS. (haulixdaily)

Washington - TikTok masih diperbolehkan beroperasi di Negeri Paman Sam setelah pengadilan di AS melarang perintah Presiden Donald Trump.

Orang nomor satu di AS itu memerintahkan agar aplikasi TikTok dihapus dari toko aplikasi milik Apple dan Google. Penghapusan tersebut atas dasar kekhawatiran akan keamanan nasional.

Para pejabat di AS menuding data pribadi pengguna TikTok di AS dapat diambil oleh Partai Komunis Cina.

Namun Hakim Distrik di Washington, Carl Nichols pada Minggu (27/9) waktu setempat telah menerbitkan preliminary injunction yang menghentikan larangan TikTok di toko aplikasi setelah mendengar argumen pihak Bytedance.

Lewat sambungan telepon, kuasa hukum perusahaan itu, John Hall, menyebut upaya pelarangan dari pemerintahan Trump hanya akan menutup forum publik yang digunakan puluhan juta warga AS.

TikTok pun menuding aturan yang dikeluarkan dinilai sewenang-wenang dan kerap berubah sehingga dikhawatirkan berpotensi merusak data karena menghalangi adanya pembaruan di aplikasi.

Setelah dikeluarkannya preliminary injunction, pihak TikTok dalam tanggapannya mengaku puas dan akan melanjutkan diskusi dengan pihak Gedung Putih.

 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait