URtech

Tok! Migrasi TV Digital Mulai April 2022

Afid Ahman, Rabu, 18 Agustus 2021 11.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tok! Migrasi TV Digital Mulai April 2022
Image: Ilustrasi TV digital. Sumber: Pixabay/afra32

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mengubah jadwal migrasi siaran TV analog ke digital dengan dikeluarkannya Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021.

Permen tersebut merupakan pengganti dari Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 lantaran pelaksanan tahap pertama migrasi ke TV digital yang sedianya berlangsung 17 Agustus urung dilakukan.

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan penyesuaian tahapan dan jadwal ASO yang baru tentunya dilakukan dengan tanpa melampaui tanggal yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir," jelasnya di Jakarta.

Menurut Plt. Dirjen Ismail, Kementerian Kominfo telah merancang tiga tahap yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.

"Proses penetapan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang menyangkut jadwal ASO yang baru telah selesai, sehingga dapat kami umumkan tahapan ASO yang akan kita lakukan menjelang tanggal 2 November 2022," tuturnya.

Menurut Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo, pelaksanaan ASO secara bertahap ini merupakan praktik yang lazim dilakukan di berbagai negara. Bahkan, dengan pentahapan ini pemangku kepentingan dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya.

"Hal ini tepat untuk diterapkan di Indonesia dengan kondisi geografisnya yang sangat luas dan jumlah siaran televisi analog yang juga banyak. Industri televisi dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya, tanpa menggangu kualitas siaran analog yang saat ini masih dilakukan secara bersamaan atau siaran simulcast," tandasnya.

Plt. Dirjen Ismail menegaskan penyesuaian jadwal ASO tidak dimaksudkan untuk menunda persiapan peralihan dari siaran analog ke digital, melainkan bertujuan agar transisi menuju ASO sebagai proses yang berjalan baik bagi semua pihak.

"Persiapan seluruh aspek teknis secara matang menjadi sangat penting untuk dilanjutkan. Penundaan waktu ASO tahap pertama hingga ke 30 April 2021 tersebut harus dimanfaatkan untuk memastikan siaran televisi digital dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," tandas Ismail.

Kementerian Kominfo mengimbau selama proses ASO berlangsung, siaran simulcast tetap dijalankan agar memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyesuaikan dengan siaran digital.

"Kami menghimbau agar siaran simulcast yang sudah berjalan di hampir seluruh Indonesia tetap dijalankan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyesuaikan dengan siaran televisi digital," ujar Ismail.

Berikut jadwal tahapan migrasi TV analog ke digital terbaru: 
- Tahap pertama: 30 April 2022 pada 55 wilayah
- Tahap kedua: 25 Agustus 2022 pada 31 wilayah
- Tahap ketiga: 2 November 2022 pada 24 wilayah.
 

--

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait