URtech

Migrasi TV Digital Agustus Ini Batal, Ditunda hingga April 2022

Afid Ahman, Rabu, 11 Agustus 2021 15.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Migrasi  TV Digital Agustus Ini Batal, Ditunda hingga April 2022
Image: TV Analog dan TV Digital (ilustrasi: iStock)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan proses migrasi TV analog ke TV digital yang sedianya dimulai 17 Agustus ini batal, dan pelaksanaannya ditunda hingga April 2022.

"Tadinya, tahap pertama pada 17 Agustus nanti, namun karena pandemi, maka akan dilakukan diundur. Mulai 31 April,” jelas Menkominfo, Johnny G. Plate.

Baca Juga : Simak, Begini Tahapan Migrasi Siaran TV Digital di Indonesia

Selain itu, pelaksanaan migrasi TV analog ke digital yang sebelumnya akan dilakukan dalam 5 tahap diubah menjadi 3 tahapan saja.

Tahap pertama yang direncanakan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI, ditunda menjadi 31 April 2022. Fase kedua digelar pada akhir Agustus dan fase ketiga  awal November 2022.

Migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa ASO paling lambat dalam dua tahun sejak regulasi berlaku, atau 2 November 2022. 

Baca Juga : Kemenkominfo Larang Penjualan SiM Card dalam Keadaan Aktif

Karena ada perubahan ini Kemenkominfo akan menyiapkan payung hukum baru. “Mudah-mudahan segera, minggu ini, dikeluarkan. Sebelum 17 Agustus," kata Johnny.

Sebelumnya Kemenkominfo menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021, menyebutkan bahwa proses analog switch off (ASO) akan dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama berlangsung paling lambat hingga 17 Agustus 2021.

Kemudian tahap II dilakukan pada 31 Desember 2021, dilanjutkan dengan tahap III pada 31 Maret 2021. Selanjutnya 17 Agustus 2022 untuk tahap IV dan atahap V pada 2 November 2022.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait