URstyle

Tokopedia Laporkan Penjual Produk Kesehatan Palsu ke Polisi

Deandra Salsabila, Jumat, 16 Juli 2021 19.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tokopedia Laporkan Penjual Produk Kesehatan Palsu ke Polisi
Image: Tokopedia Peduli Sehat (Tokopedia)

Jakarta - Maraknya oknum yang memperdagangkan produk kesehatan seperti vitamin, obat-obatan, dan oximeter palsu,  Tokopedia kini bertindak. E-commerce tersebut menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk para pedagang produk kesehatan palsu dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Tidak hanya ditutup tokonya, penjual yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Kami terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses penjual-penjual seperti ini,” ujar VP of Legal Tokopedia, Trisula Dewantara, dalam keterangan pers yang diterima Urbanasia.

Baca Juga : Amazon Sapu Bersih Barang dan Obat Palsu Virus Corona

Selain itu, Tokopedia juga berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, dan iklan penjualan obat dan makanan di platform Tokopedia dengan lebih intensif. Hal ini dilakukan demi memperkuat perlindungan konsumen.

Tokopedia dan BPOM RI sudah lama berkolaborasi untuk mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dan teliti dalam bertransaksi karena literasi masyarakat adalah benteng terdepan dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal.

Baca Juga : Tokopedia Bakal Tindak Tegas Penjual Obat yang Pasang Harga Tak Wajar

Masyarakat juga diimbau untuk mempelajari review pembeli-pembeli sebelumnya saat ingin bertransaksi. Masyarakat juga dapat mengunjungi Tokopedia Peduli Sehat untuk mendapatkan produk-produk kesehatan yang sudah terkurasi. Jika sudah melakukan pembelian, tetapi pesanan yang sampai ternyata tidak sesuai, pengguna dapat melakukan retur produk.

Selain itu, Tokopedia juga telah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memberi harga produk di atas kewajaran. Hal ini serupa dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 mengenai harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

Di sisi lain, Tokopedia mempunyai kebijakan produk apa saja yang dapat diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. Tokopedia pun memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Fitur tersebut dapat digunakan untuk melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan berlaku.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait