URnews

Tolak Eksepsi Indra Kenz, JPU Nilai Dakwaan Sudah Memenuhi Syarat

Nivita Saldyni, Selasa, 16 Agustus 2022 13.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tolak Eksepsi Indra Kenz, JPU Nilai Dakwaan Sudah Memenuhi Syarat
Image: Indra Kenz dalam sidang perdana kasus investasi bodong lewat aplikasi Binomo, Jumat (12/8/2022). (PMJ News)

Jakarta - Persidangan kasus penipuan investasi lewat aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hari ini, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan pengacara Indra Kenz itu, seluruh eksepsi ditolak.

"Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa IK dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," ujar anggota JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Tommy Deta Satria saat membacakan jawaban eksepsi yang diajukan kuasa hukum Indra Kenz, Selasa (16/8/2022). 

Tomi menjelaskan, JPU menilai materi eksepsi yang diajukan kuasa hukum Indra Kenz tidak berdasar dan tidak sesuai untuk penegakan hukum.

"Seluruh materi eksepsi penasihat hukum terdakwa IK tidak berdasar, tidak sesuai untuk penegakan hukum, dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP. Bahwa penuntut umum berkeyakinan untuk tetap pada subjek dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat 27 Juli 2022," sambungnya.

Untuk itu, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk tidak tak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa. Sebab menurut JPU, surat dakwaan terhadap Indra Kenz sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materil, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP. 

Usai pembacaan tanggapan tersebut, hakim menyatakan sidang bakal dilanjutkan pekan depan. Sidang yang dijadwalkan pada Senin, 22 Agustus 2022 itu beragendakan putusan sela.

Dapat penolakan dari JPU, Brian Praneda selaku kuasa hukum Indra Kenz tak banyak berkomentar. Ia menegaskan pihaknya bakal menunggu pertimbangan hakim menanggapi hal tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait