URnews

Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

Putri Rahma, Jumat, 12 Agustus 2022 17.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara
Image: Tersangka kasus penipuan berkedok investasi dengan aplikasi Binomo, Indra Kenz. (Antara)

Jakarta - Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (12/8/2022).

Dalam sidang perdananya, Indra Kenz didakwa pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik yang mengakibatkan kerugian pada konsumen melalui transaksi elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan membuat dapat akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata Jaksa saat memebacakan dakwaan.

Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 83.365.707.894. Adapun member yang mengalami kerugian sebanyak 144 orang.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian ada 144 korban dengan rincian ada 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894," tutur Jaksa.

Indra Kenz juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Tapi, dalam sidang perdananya Jaksa hanya membacakan jeratan pasal TPPU-nya saja.

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait