URtrending

Tolak Jenazah Pasien Corona, 3 Warga Banyumas Berstatus Tersangka

Anita F. Nasution, Rabu, 15 April 2020 15.21 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tolak Jenazah Pasien Corona, 3 Warga Banyumas Berstatus Tersangka
Image: Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Iskandar F Sutisna (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Banyumas - Kasus penolakan terhadap jenazah pasien positif corona di Banyumas, Jawa Tengah yang terjadi pada 31 Maret 2020 yang lalu menetapkan 3 warga sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F. Sutisna menyampaikan 3 warga yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan provokator aksi penolakan jenazah pasien.

"Senin (13/4), penyidik Polres Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 yang terjadi beberapa waktu lalu," ujar Iskandar di Semarang, Selasa (15/4) seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, pasien positif corona yang meninggal di Rumah Sakit Margono Soekardi, Purwokerto, Kabupaten Banyumas pada 31 Maret 2020. 

Jenazah pun segera dimakamkan di lahan milik Pemkab Banyumas yang ada di perbatasan Desa Karangtengah, Cilongok dan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pakuncen pada malam harinya.

Namun karena adanya penolakan dari warga setempat, makam pun terpaksa dibongkar dan dipindah lokasikan. 

Pemindahan makam tersebut pun langsung dipimpin oleh Bupati Banyumas, Jawa Tengah Achmad Husein pada Rabu, 1 April 2020. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 212 dan 214 KUHP, serta UU tentang Penanggulangan Wabah dimana ketiganya terancam hukuman penjara 7 tahun.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait