URnews

Traveler yang Datang ke Singapura Wajib Kenakan Alat Pelacak

Kintan Lestari, Minggu, 30 Agustus 2020 17.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Traveler yang Datang ke Singapura Wajib Kenakan Alat Pelacak
Image: Perangkat untuk memantau COVID-19 yang wajib dikenakan orang yang datang ke Singapura. (HTX)

Singapura - Berbulan-bulan menutup perbatasannya, Singapura pada bulan Juni lalu akhirnya kembali membuka perbatasan untuk traveler.

Dengan dibukanya perbatasan, angka traveler yang datang ke negara tersebut pun meningkat.

Untuk menghindari imported case COVID-19 di negara tersebut, Pemerintah Singapura mewajibkan para traveler untuk mengenakan semacam alat pelacak.

Mengutip Straits Times, bukan hanya Stay Home Notice (SHN), pelancong yang baru datang diwajibkan memakai perangkat pelacak yang akan memberi tahu pihak berwenang jika mereka meninggalkan rumah.

Perangkat tersebut bentuknya menyerupai jam tangan dan modem yang harus dipasang di soket listrik, yang dilengkapi dengan teknologi Bluetooth atau GPS. Dua perangkat tersebut harus dipakai selama 14 hari karantina mandiri.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Pendidikan mengatakan bahwa perangkat tersebut akan memastikan aturan SHN dipatuhi.

Anak usia 12 tahun ke atas sampai orang dewasa, baik itu warga negara, penduduk tetap, pemegang izin jangka panjang, pemegang izin kerja, termasuk wisatawan diwajibkan memakai alat tersebut.

Wisatawan akan diberikan perangkat di pos pemeriksaan setelah menyelesaikan urusan imigrasi. Mereka kemudian harus mengaktifkannya dan mendaftar di aplikasi seluler setelah mencapai tempat tinggal atau lokasi karantina.

Pihak berwenang menyatakan pemberitahuan akan dikirim melalui aplikasi ini. Jika perangkat tidak diaktifkan, pihak berwenang akan menghubungi mereka dan memberikan dukungan atau mengambil tindakan penegakan hukum, sesuai kebutuhan.

Bagi yang berupaya meninggalkan tempat tinggal atau merusak perangkat elektronik akan didatangi pihak berwenang. Mereka kemudian akan menyelidiki apakah orang tersebut meninggalkan kediamannya untuk melakukan tes COVID-19 yang sudah diatur atau tidak.

Setelah SHN selesai, perangkat harus dinonaktifkan dan dibuang atau dikembalikan sesuai petunjuk.

Mereka yang merusak atau melepas perangkat selama periode SHN dapat didenda hingga $ 10.000 (sekitar Rp 100 juta) atau penjara hingga enam bulan, atau dapat menghadapi kedua hukuman tersebut. 

Bagi orang asing, ICA dan Kementerian Ketenagakerjaan juga dapat mencabut atau memperpendek masa berlaku izin kerja mereka.

Untuk masalah keamanan, pihak berwenang menyatakan tidak ada data yang disimpan di perangkat, seperti lokasi dan detail pribadi, karena dilindungi oleh enkripsi end-to-end.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait