URtrending

Antisipasi Corona, Layanan Perpanjangan Izin Tanah Makam di Jakarta Setop Sementara  

Anisa Kurniasih, Kamis, 19 Maret 2020 10.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Antisipasi Corona, Layanan Perpanjangan Izin Tanah Makam di Jakarta Setop Sementara  
Image: Ilustrasi makam (Pixabay)

Jakarta - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara Pelayanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam sampai 30 Maret 2020.

Hal tersebut lantaran layanan interaksi tatap muka kini dikurangi secara signifikan sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19.

Kebijakan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Tentang Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota di Wilayah DKI Jakarta dan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kepala Pusdatin Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Ivan Murcahyo, mengatakan, pelayanan pemakaman jenazah tetap berjalan normal, baik itu pemakaman baru maupun pemakaman tumpang tetap berjalan seperti biasa.

Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta turut mengimbau masyarakat agar mulai terbiasa menghindari kegiatan atau lokasi dengan massa yang banyak karena berpotensi terjadinya penyebaran virus COVID-19 di  lokasi tersebut.

"Masyarakat diimbau untuk membatasi ziarah dan aktivitas di luar rumah sampai dengan situasi kembali normal," ujarnya pada Rabu (18/3/2020).

Mengenai spanduk yang sempat viral di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Ivan menyampaikan, terdapat kekeliruan penulisan pada spanduk tersebut. Sehingga, masyarakat mengartikan tidak seperti yang dimaksudkan.

"Berdasarkan informasi yang didapat dari Kasudin Jakarta Selatan, pak Winarto, spanduk yang viral karena bertuliskan 'Taman Pemakaman Umum Ditutup Sementara' di lokasi TPU Tanah Kusir, terdapat kekeliruan penulisan redaksi," jelasnya.

Akhirnya, pada Rabu, 18 Maret 2020, spanduk tersebut telah dicabut oleh Petugas TPU Tanah Kusir dan akan dipasang kembali dengan redaksi yang disesuaikan.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait