URtrending

Cegah Wabah COVID-19, Kota Solok Berlakukan Jam Malam

Anita F. Nasution, Jumat, 3 April 2020 16.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cegah Wabah COVID-19, Kota Solok Berlakukan Jam Malam
Image: Wali Kota Solok, Zul Elfian. (ANTARA/HO)

Solok - Dalam mencegah penyebaran virus corina COVID-19, pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) kini tengah memberlakukan jam malam.

Wali Kota Solok, Zul Elfian di Solok mengatakan peraturan yang mulai diberlakukan sejak 3 April 2020 ini menjadi langkah untuk memperketat aktivitas masyarakat setempat.

"Perlu dilakukan penerapan pembatasan jam malam sejak pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, mengingat meningkatnya jumlah masyarakat dalam status pelaku perjalanan dari daerah terjangkit (PPT) dan orang dalam pemantauan (ODP)," ujar Zul di Solok. Jumat (3/4) seperti dikutip Antara.

Pembatasan jam malam ini dibuat berdasarkan putusan hasil rapat koordinasi Forkopimda dengan Peraturan Pemerintah RI No.21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam percepatan penanganan COVID-19.

"Dengan adanya jam malam masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut," ujar Zul.

Dalam kegiatan pembatasan jam malam ini, pemerintah juga meminta kepada seluruh pelaku usaha seperti warung kopi, kafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, maupun tempat hiburan seperti karaoke serta tempat wisata untuk menutup seluruh kegiatan pada jam malam yang sudah di tentukan. 

Namun jam malam ini dikecualikan untuk angkutan umum yang melayani masyarakat atau kebutuhan pokok masyarakat yang dilengkapi dengan surat tugas serta dokumen aktivitas yang jelas. 

Selain itu, Zul juga menyampaikan bahwa pemerintah juga meniadakan sementara salat Jumat, salat berjamaah di masjid, musala dan surau.

Tidak hanya itu, semua pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan masyarakat secara fisik di masjid dan tempat lainnya juga harus ditunda hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Pemerintah Kota Solok juga memberikan himbaun untuk tidak mudik atau pulang kampung hingga kondisi wabah COVID-19 dinyatakan aman. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait