URtrending

Larangan Mudik Berlaku untuk Jabodetabek, Wilayah PSBB dan Zona Merah

Ardha Franstiya, Selasa, 21 April 2020 14.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Larangan Mudik Berlaku untuk Jabodetabek, Wilayah PSBB dan Zona Merah
Image: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meresmikan soal peraturan larangan mudik bagi semua warga di Indonesia. Hal ini berguna untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa larangan mudik berlaku untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah COVID-19

"(Larangan mudik) untuk wilayah Jabotabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga wilayah yang masuk zona merah Virus Corona. Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa mengatur di sana," jelas Luhut Pandjaitan di Jakarta, Selasa (21/4) sebagaimana dikutip Antara.

Larangan mudik itu nantinya tidak membolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah, khususnya Jabodetabek.

"Namun logistik masih dibenarkan, masih juga diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal dengan istilah aglomerasi," terangnya.

Hingga Senin (20/4), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 6.760 kasus dengan 747 orang dinyatakan sembuh dan 590 orang meninggal dunia dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 16.343 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 181.770 orang.

Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (3.097), Jawa Barat (747), Jawa Timur (590), Sulawesi Selatan (370), Jawa Tengah (351), Banten (341), Bali (140), Papua (107), Kalimantan Selatan (96), Sumatera Selatan (89), Sumatera Utara (83)

Saat ini sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB. Provinsi yang sudah disetujui PSBB-nya oleh Kementerian Kesehatan adalah (1) DKI Jakarta dan (2) Sumatera Barat.

Sedangkan kabupaten dan kota yang dibolehkan melakukan PSBB adalah (1) Kabupaten Bogor, (2) Kota Bogor, (3) Kota Depok, (4) Kota Bekasi, (5) Kabupaten Bekasi, (6) Kota Tangerang Selatan, (7) Kota Tangerang, (8) Kabupaten Tangerang, (9) Kota Pekanbaru, (10) Kota Makassar, (11) Kota Tegal, (12) Kota Bandung, (13) Kabupaten Bandung, (14) Kabupaten Bandung Barat, (15) Kabupaten Sumedang, (16) Kota Cimahi.

Sumatera Barat akan menerapkan PSBB pada 22 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Kelima daerah penyangga DKI Jakarta itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada 15 April 2020 hingga 29 April 2020.

Sedangkan, wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang yang diputuskan akan menerapkan PSBB pada 22 April 2020.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait