URtrending

Meikarta Drive in Cinema Ilegal? Ini Penjelasan Chand Parwez

Healza Kurnia H, Kamis, 4 Juni 2020 18.42 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Meikarta Drive in Cinema Ilegal? Ini Penjelasan Chand Parwez
Image: Suasana Meikarta Drive in Cinema yang berlangsung dari 30 Mei - 30 Juni 2020. (Instagram @sinema911)

Jakarta - Meikarta baru-baru ini menjadi sorotan publik, Urbanreaders. Bukan soal apartemen atau usaha propertinya, melainkan soal event Drive in Cinema yang baru saja dihelat oleh mereka.

Kabar soal Meikarta Drive in Cinema pun akhirnya menjadi perhatian netizen di jagad media sosial. Memang, di era pandemi seperti ini, konsep drive in atau menonton dari dalam mobil memang sedang naik daun dan mulai banyak dibuka di berbagai negara, guys.

Konsep jadul ini bangkit lagi karena dipercaya sebagai jawaban untuk kehidupan new normal seperti ini.

Hal ini pun diketahui dari postingan akun Instagram @sinema911, terlihat sebuah video pendek model bioskop Meikarta Drive in Cinema.

Acara ini sendiri telah digelar sejak 30 Mei kemarin dan rencananya akan terus tersedia hingga 30 Juni mendatang. Dalam Meikarta Drive in Cinema ini ada beberapa film yang diputar seperti Susah Sinyal, Dilan 1990, Si Doel The Movie, Gundala, serta film Hollywood seperti Avengers dan Mission: Impossible. 

"Meikarta Drive in Cinema itu punyanya Lippo Grup, perusahaan yang punya Cinemaxx yang sekarang ganti nama jadi Cinepolis setelah diakusisi perusahaan Meksiko," tulis akun @sinema911.⁣

Sebelum masuk, petugas yang mengenakan masker dan plastik pelindung wajah memeriksa pengunjung sesuai dengan protokol kesehatan mencegah penularan virus COVID-19.

Lalu, para pengunjung dapat membeli makanan dan minuman melalui pos yang telah disediakan.

Tapi sayang guys, ternyata inovasi yang dilakukan Meikarta ini justru muncul kontroversi lantaran film yang diputar tak memiliki izin. 

Meikarta Drive in Cinema diduga melanggar Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama Pasal 9 huruf h, yaitu terkait komunikasi ciptaan dan izin komersial.

Meikarta Drive in Cinema bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.⁣

Saat Urbanasia mengkonfirmasi hal ini kepada produser film Susah Sinyal, Chand Parwez, ia mengungkapkan bahwa filmnya memang telah diputar tanpa izin dan sepengetahuannya.

“Saya baru mendapat kabar ini, dan tidak meyangka perusahaan sebesar itu melakukan tindakan yang tidak terpuji. Disaat perfilman Indonesia sedang terpuruk, mereka bukannya membantu tapi justru melakukan hal tidak terpuji. Ini harus ada tindakan tegas dari pemerintah, agar tidak ada lagi yang melakukan hal ini,” ucap Parwez.

1591270692-Screen-Shot-2020-06-04-at-13.49.26.png

"Kita melihat pembajakan banyak terjadi. Kita udah bekerjasama dengan Kominfo dan Kemenhub untuk mencegah upaya pembajakan, hal ini justru terjadi tanpa izin," lanjut dia.

Meski begitu, Chand Parwes mengaku bahwa secara pribadi telah menerima permintaan maaf yang disampaikan secara langsung oleh Meikarta.

"Mereka sudah meminta maaf, saya bisa terima permintaan maaf secara pribadi tapi hal ini menyangkut soal hukum dan beberapa peraturan terhadap asosiasi-asosiasi yang lainnya. Sehingga, kami juga masih menunggu surat dari mereka," jelasnya.

"Kita juga sudah cek di lokasi ternyata mereka putar film itu lewat streaming dari situs tertentu. Bisa dibayangkan, film yang diputar di bioskop saja bayar, mereka nggak bayar malah ngasih tontonan gratis kepada publik," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Chand Parwez juga mengungkapkan bahwa jika film diputar di bioskop ada format bagi hasil. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi dua yakni kepada pemilik film dan juga lokasi bioskop.

"Ini mereka saja tidak ada sistem bagi hasil, malah melakukan komersialisasi. Ini tentu akan menjadi preseden buruk," katanya.

Sementara itu, di sisi lain, sebenarnya Chand Parwez mengaku senang dengan hadirnya bioskop Drive Thru selama semua dilakukan secara benar.

"Kami menyambut baik apapun bentuknya, baik itu drive thru atau exhibition film, asal semuanya itu dilakukan sesuai prosedur yang benar," katanya.

Chand Parwez atau produser lain sangat kooperatif dan bisa bekerjasama dengan siapapun asal semua sesuai dengan prosedur. Bahkan, ia mencontohkan seperti drive in cinema yang berlangsung di Amerika Serikat.

"Kemarin seperti di U.S. saja sambutan sangat meriah dari berbagai pihak dan kami tentu sangat senang bisa diajak bekerjasama dalam mewujudkan event semacam ini," aku dia.

Sementara itu, ketika tim Urbanasia mencoba menghubungi sutradara film Susah Sinyal, Ernest Prakasa memilih untuk tidak berkomentar atas tindakan yang dilakukan Meikarta dalam event ini.

Tak hanya Meikarta Drive in Cinema, ada satu event serupa yakni Drive in Cinema Jakarta yang diposting oleh akun mereka yakni @driveincinemajkt. 

Meski belum tahu akan dihelat kapan, namun dalam postingan terbaru mereka tertulis bahwa pihak penyelenggara bioskop Drive in di Jakarta itu pun telah mengatakan bahwa film yang nantinya akan ditayangkan telah sesuai dengan regulasi.

Saat mengkonfirmasi event ini kepada Chand Parwez selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), pihaknya juga belum mendapat kabar tentang event itu dan mendapat kabar terkait perizinan pemutaran film di event tersebut.

"Kalo ada film Indonesia yang diputar nantinya di event tersebut, tentu penyelenggara harus berkoordinasi atau meminta izin terlebih dahulu minimal ke pemilik film dan diketahui oleh asosiasi," pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait