URtrending

Mulai Efektif 24 Maret, Pelanggar Larangan Mudik Bakal Kena Sanksi

Ardha Franstiya, Selasa, 21 April 2020 14.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai Efektif 24 Maret, Pelanggar Larangan Mudik Bakal Kena Sanksi
Image: Penumpang KA Gaya Baru Malam Selatan tujuan Surabaya berusaha masuk ke dalam kereta pada masa Lebaran 2019 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/5/2019). (Ilustrasi/ANTARA)

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa larangan mudik mulai efektif berlaku dua hari lagi, tepatnya pada Jumat (24/1) mendatang.

So, Bagi siapapun yang melanggar dan tetap nekat untuk pergi mudik, akan dikenakan sanksi.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020, ada sanksi-sanksinya namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei 2020," ujar Luhut Pandjaitan di Jakarta, Kamis (21/4) seperti dikutip Antara.

Sementara itu, untuk transportasi massal di Jabodetabek seperti Kereta Rel Listrik (KRL) bakal tetap beroperasi. Pengoperasian KRL ini dikhususkan untuk pekerja di sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

"Karena untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan. Jadi saya ulangi KRL juga tidak akan ditutup ini untuk cleaning service, (pekerja) rumah sakit, dan sebagainya karena mereka banyak dari hasil temuan kami yang naik KRL Bogor-Jakarta itu bekerja dalam bidang-bidang tadi," jelas Luhut.

Sebelumnya, Luhut menegaskan larangan mudik ini berlaku untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah COVID-19

Seperti diketahui, hingga kini (20/4), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 6.760 kasus dengan 747 orang dinyatakan sembuh dan 590 orang meninggal dunia dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 16.343 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 181.770 orang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait