PSBB Transisi Jakarta, Ganjil Genap Berlaku untuk Mobil dan Motor
Jakarta - Menyusul peperpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta, sistem ganjil genap bagi kendaraan motor dan mobil akan kembali berlaku.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pearturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," sebut Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi Pasal 17 di Pergub Nomor 51.
Sementara dalam Pergub Nomor 51 Pasal 18 dijelaskan juga bahwa kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Sedangkan, kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintasi di ruas jalan pada tanggal ganjil.
"Nomor plat kendaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan roda dua," bunyi Pasal 18 poin c.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa PSBB transisi di Jakarta hingga akhir Juni atau sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
"Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang," ucap Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6) lalu.
Menurut Anies, periode bulan Juni 2020 ini adalah sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.
"Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," terang Anies.