URnews

Tuai Polemik, Pemprov Jatim Cabut Imbauan Salat Id di Masjid Al-Akbar

Nivita Saldyni, Selasa, 19 Mei 2020 10.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tuai Polemik, Pemprov Jatim Cabut Imbauan Salat Id di Masjid Al-Akbar
Image: istimewa

Surabaya – Setalah menuai beragam pro dan kontra, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mencabut kembali Surat Edaran (SE) nomor 451/7809/12/2020 tentang ‘Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri’ yang ditujukan untuk Masjid Al-Akbar Surabaya, Kamis (14/5/2020) lalu.

Keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Jatim melakukan rapat koordinasi bersama badan pengelola masjid Al-Akbar Surabaya, Senin (18/5/2020). Hasil dari pertemuan itu, Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono memutuskan untuk mencabut kembali surat yang dibuatnya itu.

“Dengan hasil rapat tadi, kami mencabut surat kami tanggal 14 Mei 2020 nomer 451/7809/12/2020 sehubungan dengan perihal Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di Masjid Al-Akbar. Sekali lagi kami menyatakan hanya Masjid Al-Akbar Surabaya,” kata Heru di Gedung Negara Grahadi, Senin (18/5/2020) lalu.

Heru mengungkapkan ada dua hal yang menjadi alasan pihaknya dan pengelola Masjid Al-Akbar sepakat untuk mencabut SE ini. Pertama adalah belum menurunnya angka penularan COVID-19 di Kota Surabaya.

“Dan menghindari pro-konta terhadap isi surat serta bias dalam implementasinya. Surat ini kepada masjid Al-Akbar. Sekali lagi mohon maaf,” imbuhnya.

Dengan pertimbangan tersebut maka ia menegaskan bahwa SE bernomor 451/7809/12/2020 perihal ‘Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri’ di Masjid Al-Akbar Surabaya ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

1589857349-surat.jpg

(Surat edaran Pemprov Jatim perihal peninjauan kembali SE nomer 451/7809/12/2020)

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo ikut menanggapi keputusan beberapa daerah yang masih memperbolehkan penyelenggaraan salat Id, salah satunya di Jawa Timur.

“Terkait salat Id kami dapat laporan dari beberapa daerah masih ada masyarakat yang menyelenggarakan ibadah. Mohon dimaklumi ini sebagai suatu hal yang menimbulkan risiko,” katanya dalam jumpa pers, Senin (18/5/2020) lalu.

Menurutnya pemberian kelonggoran untuk melaksanakan ibadah salat Id akan menjadi masalah baru. Sebab, hal ini akan mengundang dan menjadi pertemuan orang banyak.

“Kami sudah jelaskan juga ke MUI tentang risiko apabila masyarakat melakukan pertemuan di tempat ibadah maupun tempat publik lain. Kekhawatiran kami adalah orang yang telah terpapar COVID-19 tapi tidak diketahui gejalanya, itu menimbulkan penularan,” pungkasnya.

Nah, oleh karena itu masyarakat diimbau untuk tetap melaksanakan ibadah salat Id di rumah. Demi keselamatan diri sendiri dan juga orang di sekitar kita!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait