URtech

Twitter Digugat Karyawan Usai PHK Massal

Shinta Galih, Sabtu, 5 November 2022 09.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Twitter Digugat Karyawan Usai PHK Massal
Image: Ilustrasi TWitter (PhotoMix-Company/Pixabay)

Jakarta - Twitter digugat oleh karyawan yang terkena dampak PHK massal. Gegaranya perusahaan tidak memberikan cukup informasi bahwa mereka kehilangan pekerjaan seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Federal dan California.

Gugatan class action diajukan di pengadilan Federal San Francisco pada Kamis oleh lima atau mantan karyawan Twitter, termasuk Emmanuel Cornet, seorang insinyur perangkat lunak yang dikenal karena kartun satirnya yang mengkritik Silicon Valley, yang dipecat pada Selasa, menurut pengaduan tersebut.

Twitter memberi tahu karyawan Kamis (3/11/2022) malam waktu setempat, beberapa hari setelah Tesla dan CEO SpaceX Elon Musk mengambil alih perusahaan .

Di email tersebut, perusahaan mengatakan staf akan menerima pemberitahuan tentang pekerjaan mereka di email kantor, jika mereka masih tetap bekerja, atau akun jika “pekerjaan mereka terpengaruh.”

Dalam UU Federal sendiri mengharuskan pengusaha untuk memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, umumnya dalam waktu 60 hari, tentang PHK massal atau penutupan pabrik.

"Penggugat mengajukan tindakan ini untuk memastikan bahwa Twitter mematuhi hukum dan memberikan pemberitahuan yang diperlukan atau pembayaran pesangon sehubungan dengan PHK yang diantisipasi," kata pengaduan, dikutip Urbanasia, Sabtu (5/11/2022).

Gugatan tersebut meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah yang mengharuskan Twitter untuk mematuhi UU tersebut. Ini juga berusaha mencegah Twitter dari meminta karyawan untuk menandatangani dokumen yang dapat melepaskan hak mereka guna berpartisipasi dalam litigasi.

Perwakilan dari Twitter tidak segera menanggapi permintaan komentar.

"Mengenai pengurangan kekuatan Twitter, sayangnya tidak ada pilihan ketika perusahaan merugi lebih dari US$ 4 juta per hari. Setiap orang yang keluar ditawari 3 bulan pesangon, yang 50 persen lebih banyak dari yang diwajibkan secara hukum," kata Elon Musk di Twitter, Jumat (4/11/2022).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait