URnews

Ucapkan Selamat Natal Tidak Haram, Ini Penjelasan Ketua MUI Pusat

Putri Nur Aisyah, Senin, 20 Desember 2021 20.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ucapkan Selamat Natal Tidak Haram, Ini Penjelasan Ketua MUI Pusat
Image: Ketua MUI Pusat Cholil Nafis (Instagram: @cholilnafis)

Jakarta - Sebentar lagi, hari raya dari saudara kita yang beragama Nasrani akan segera hadir. Hari Natal yang dirayakan oleh saudara-saudara Kristiani pada tanggal 25 Desember, kerap kali menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Banyak sekali orang-orang yang bertanya, apakah sebagai muslim diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari natal kepada saudara beragama Kristiani?

Hal ini dijelaskan oleh Ketua MUI Pusat Cholil Nafis pada cuitan di akun Twitternya @cholilnafis. Cholil mengatakan bahwa mengucapkan selamat hari natal tidaklah haram bila mengacu kepada fatwa MUI pada 7 Maret 1981.

“Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam konteks saling menghormati dan toleransi. Apalagi yang punya keluarga nasrani atau sbg pejabat. 2015 lalu sdh saya jelaskan di media, bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan natalan,” ujarnya dalam cuitan di akun Twitternya pada Sabtu (18/12/2021).

Cholil juga mengakui bahwa statementnya di Twitter sering kali ditanyakan terus menerus, sehingga ia menjelaskannya di ruang publik seperti media sosial Twitter.

“Memang sebagian ulama di Indonesia berbeda pendapat soal ucapan selamat natal. Saya sendiri berkesimpulan bahwa hukumnya boleh mengucapkan Selamat Natal. Apalagi bagi yang punya saudara nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural. Itu dalam rangka penghormatan kepada kaum nasrani bukan mengakui keyakinannya,” ujar Cholil.

Menurutnya, bagi yang tidak berkepentingan tidak perlu mengucapkan selamat natal. Dirinya pun menghimbau kepada pejabat daerah untuk tidak memasang spanduk imbauan agar masyarakat mengucapkan selamat natal.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait