URnews

Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2021

Griska Laras, Rabu, 27 Oktober 2021 11.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2021
Image: Dekorasi menyambut Natal di Grand Indonesia (Anisa/Urbanasia)

Jakarta - Pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021 dalam upaya mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, seperti dilansir Antara, Rabu (27/10/2021).

Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur untuk cuti dan bepergian ke luar daerah.

"Kita upayakan membatasi orang-orang yang akan berpergian sekecil mungkin. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan, mulai dari tidak adanya libur cuti bersama dan melarang aparatur sipil negara mengambil cuti," kata Muhadjir.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak bepergian, tidak pulang kampung, atau bepergian atas tujuan yang tidak primer," sambungnya.

Sementara itu, masyarakat yang akan bepergian harus menjalani pemeriksaan ketat. Mereka juga harus memenuhi persyaratan perjalanan, seperti sertifikat vaksin dan surat keterangan tes PCR atau antigen negatif.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta kepala daerah untuk mewaspadai kenaikan kasus COVID-19 sekecil apapun. Terutama di beberapa daerah yang sempat mengalami peningkatan kasus COVID-19, seperti Maluku Utara, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara.

"Ada 105 kabupaten/kota di 30 provinsi yang kasus positifnya naik,"  kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin (25/10/2021).

"Meski (angka) kecil, tetap harus diwaspadai. Artinya apa? Kenaikan itu ada meski kecil. Oleh sebab itu, saya minta gubernur, pangdam, kapolda, mengingatkan kepada bupati, walikota, kepada kapolres dan juga dandim, danrem agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat tracing dan testing dan juga tes betul-betul kontak eratnya dengan siapa saja," imbuh Jokowi.

Jokowi pun mengingatkan semua pihak untuk memaksimalkan penggunaan platform aplikasi PeduliLindungi di ruang publik, seperti mal, tempat wisata, dan pasar.

"Controlling seperti ini harus ditingkatkan di tempat wisata, mal, dan lain-lain. Harus diwaspadai dan dikontrol," pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait