URnews

Ungkap Kejaganggalan Kampus, Mantan Presma UIN Jakarta Dilaporkan

Nivita Saldyni, Kamis, 8 April 2021 14.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ungkap Kejaganggalan Kampus, Mantan Presma UIN Jakarta Dilaporkan
Image: Sultan Rivandi, mantan presiden mahasiswa UIN Jakarta 2019 dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap PS, ketua pelaksana Asrama UIN. (Istimewa)

Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan korupsi proyek pembangunan Asrama UIN Jakarta senilai Rp 4,7 miliar memasuki babak baru. Kini Sultan Rivandi, mantan presiden mahasiswa UIN Jakarta 2019 yang mengungkap kejanggalan kampusnya itu malah balik dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Berdasarkan informasi yang Urbanasia terima, Sultan Rivandi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik pasal 45 ayat 3 dan 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ia pun telah mendapat surat panggilan polisi dan mengaku akan menjalani proses sesuai aturan yang berlaku. 

Dalam surat pamanggilan yang diterima dari Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2021, Sultan mengatakan bahwa ia diduga telah mencemar nama baik salah seorang guru besar UIN Jakarta yang merupakan ketua pelaksana pembangunan Asrama berinisial PS. Kendati demikian, Sultan yakin bahwa apa yang dilakukannya bukan bentuk pencemaran nama baik sebab didasari dengan bukti-bukti.

"Pencemaran nama baik disurat tertulis 21 November 2021 di STAI Al-Hikmah Jakarta Selatan, semoga itu typo atau memang tidak pernah ada pencemaran nama baik yang saya lakukan. Walaupun janggal insyaAllah tetap hadir," kata Sultan pada Rabu (7/4/2021) lalu.

Baca Juga: Kongres XXXI HMI Diwarnai Kericuhan, 6 Mahasiswa Diamankan Polisi

Atas hal ini, Sultan berharap polisi bisa menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi terhadap pasal karet yang kerap digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu.

"Saya sampaikan, bahwa Polri harus berlaku adil dan selektif terhadap penggunaan pasal karet UU ITE ini. Sehingga tidak ada lagi korban-korban pasal karet pencemaran nama baik, khususnya dalam kasus ini." pungkasnya.

"Semoga keanehan ini tidak terjadi berkelanjutan. Saya yang berniat untuk membersihkan dianggap mencemarkan, tapi yang diduga mencemarkan terus menerus dibersihkan," harapnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait