URedu

UNS Surakarta Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Shelly Lisdya, Senin, 11 Januari 2021 08.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
UNS Surakarta Tunda Pembelajaran Tatap Muka
Image: Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. (uns.ac.id)

Jakarta - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menunda penyelenggaraan pembelajaran campuran (hybrid Learning) pada semester genap 2021.

Penundaan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Rektor UNS Nomor 1/UN27/SE/2021 tentang Penundaan Penyelenggaraan Pembelajaran Campuran (Hybrid Learning) semester genap tahun akademik 2020/2021 tertanggal 5 Januari 2021.

Rektor UNS, Jamal Wiwoho mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan kemungkinan dilaksanakannya proses pembelajaran hybrid learning pada semester genap 2021, khususnya bagi mahasiswa program Sarjana (S1) yang akan menempuh perkuliahan di semester dua dan mahasiswa yang akan menyelesaikan tugas akhir. 

“Jadi, kami sudah menyiapkan pembelajaran campuran. Setelah itu, kami izin ke Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surakarta agar dapat menyelenggarakan perkuliahan campuran. Namun, dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surakarta menyarankan untuk menunda,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surakarta menyarankan agar menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau luring yang akan dilaksanakan oleh UNS, hal ini karena masih tingginya kasus COVID-19 di Jawa Tengah.

Untuk itu, UNS akan mematuhi saran dan permintaan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surakarta, untuk menunda dan meninjau ulang kebijakan pembelajaran campuran tersebut, sambil menunggu perkembangan penyebaran COVID-19. 

“UNS tetap melanjutkan proses pembelajaran secara daring, seperti yang selama ini telah dijalankan,” imbuhnya.

Sementara untuk perkuliahan mata kuliah teori dilaksanakan secara daring. Kemudian, mata kuliah praktik atau praktikum semaksimal mungkin dilakukan secara daring, kecuali pada Prodi Pendidikan Dokter dan Kebidanan dapat dilakukan secara luring dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memperoleh izin dari dekan. 

Sedangkan, untuk Ujian Akhir Semester (UAS) ditentukan oleh masing-masing fakultas/pascasarjana/sekolah vokasi dengan mempertimbangkan kekhususan yang ada dan dilaksanakan secara daring. 

Kegiatan penelitian di laboratorium atau lapangan dapat dilakukan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dapat izin dari dekan. Dan penelitian yang dilakukan di masyarakat berupa survei perlu mendapatkan izin dari pemerintah daerah yang menjadi lokasi penelitian.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait